Pernah terdaftar di instansi lain

Ginanjar

Tanggal Pembaruan Terakhir 4 tahun yang lalu

Jika pegawai pernah terdaftar di instansi lain atau pernah terdaftar di KPPN (biasanya PPK atau KPA pernah terdaftar di KPPN) maka tidak bisa didaftarkan lagi di BPS. Karena email dan NIKnya unik. Untuk kasus seperti ini solusinya adalah Klaim Signer. Caranya dapat mengikuti langkah berikut:

1. Pastikan memiliki sertifikat elektronik dengan metode enroll "Esign" yang masih aktif di Portal BSrE. Caranya dapat dilihat disini.

2. Apabila kesulitan login di Portal BSrE dapat mengikuti langkah pada tautan berikut. (username memakai email @bps.go.id)

3. Apabila tidak memiliki sertifikat elektronik dengan metode enroll "Esign" yang masih aktif dapat mengikuti langkah pada tautan berikut.

4. Klaim signer dapat dilakukan dengan klik tombol profil kemudian klik klaim signer. Seperti ditunjukkan pada gambar berikut:



Apa artikel ini membantu?

1 dari 1 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami