Cara menjadi signer

Ginanjar

Tanggal Pembaruan Terakhir 3 tahun yang lalu

Semua pegawai BPS yang memiliki email dinas (@bps.go.id) dan terdaftar di BKN boleh mengajukan penerbitan sertifikat elektronik untuk menjadi signer. Langkah-langkah menjadi signer adalah sebagai berikut:

1. Buka menu "Layanan ASN" -> "Sertifikat Elektronik BSrE" pada website https://myasn.bkn.go.id/. Login menggunakan akun mySAPK (username pakai NIP).

2. Pastikan data sudah benar. Email gunakan emaill bps (@bps.go.id). Kemudian klik tombol "Registrasi Sertifikat"

3. Setelah selesai didaftarkan perlu aktivasi akun (Buka dengan menggunakan device yang memiliki kamera):

- buka email

- buka link aktivasi/verifikasi

- masukkan data diri (diverifikasi ke data dukcapil)

- masukkan data kedinasan (diverifikasi dengan data SIASN/MySAPK

- foto diri

4. Setelah diverifikasi maka akan mendapatkan username dan password untuk login ke portal bsre serta mendapatkan email untuk membuat passphrase

5. (lanjut langkah ke-7 jika sudah mendapat email "set passphrase") Masuk ke https://portal-bsre.bssn.go.id dan membuat password baru.

6. Kemudian lakukan pengajuan sertifikat melalui https://portal-bsre.bssn.go.id dengan cara:

- Masuk ke menu sertifikat saya, pilih permohonan baru

- Pilih produk => Esign

- klik submit

- Setelah berhasil maka link set passphrase akan dikirimkan ke email masing-masing

7. Buka email masing-masing, kemudian cari email set passphrase untuk membuat passphrase. Passphrase tidak sama dengan password. Password digunakan untuk login, sedangkan passphrase digunakan untuk menandatangani dokumen.

8. Tunggu hingga verifikasi yang dilakukan oleh RA BSrE selesai dilakukan. Setelah selesai masing-masing user akan mendapatkan email dengan subject "[BSrE] Certificate Issued" yang menandakan sertifikat elektronik sudah dapat digunakan. Baik di aplikasi https://esign-bsre.bssn.go.id maupun https://ettd.bps.go.id

9. Untuk penggunaan role Signer pada aplikasi ETTD BPS perlu klaim role signer di menu profil(klik nama di pojok kanan atas), kemudian klik Klaim Signer

10. Logout dan login lagi untuk memakai hak akses signer

Apa artikel ini membantu?

145 dari 151 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami